Gubernur Banten Wahidin Halim

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyesalkan terjadinya kerumunan saat pelaksanaan penyaluran bantuan Presiden berupa program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada Senin, 19 Oktober 2020. “Sebagai gubernur, ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan penyaluran bantuan presiden kepada masyarakat tanpa protokol kesehatan. Tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi,” kata Wahidin dalam keterangan resminya Senin, 19 Oktober 2020.

Mantan Wali Kota Tangerang dua Periode tersebut menyatakan, pencegahan Covid-19, tidak akan berhasil ketika tidak ada koordinasi satu sama lain antara pusat dengan daerah dan antar lembaga termasuk di dalamnya kesadaran dari masyarakat. “Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena di Tangerang telah muncul klaster-klaster baru. Kepada bupati dan wali kota, saya minta meningkatkan upaya-upaya dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19. Sudah terjadi pergeseran zonasi Covid-19. Sekarang Zona Merah berada di wilayan Tangerang Raya,” ujar WH.

Menurut Wahidn, dirinya mendapatkan laporan pelaksanaan program bantuan Presiden berupa modal usaha sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun No.1 Karawaci, Kota Tangerang pada Senin 19 Oktober 2020 dengan mengabaikan protokol kesehatan.

“Saya ingatkan kepada wali kota dan segenap gugus tugas, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya kira ini menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan,” ujar Wahidin.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada Senin, 19 Oktober 2020, Kabupaten dan Kota Tangerang telah keluar dari zona merah penyebaran virus corana dan saat ini berada dizona orange.

Dimana, untuk Kasus Konfirmasi (KK) se-Provinsi Banten saat ini berjumlah 1.238 orang dan saat ini tengah menjalani perawatan oleh tim medis. Disusul kasus probable (KP) berjumlah 10 orang masih dirawat. Kasus suspek (KS) berjumlah 1.248 masih dirawat dan terakhir kontak erat (KE) berjumlah 3.271 orang masih dikarantina.

Juru bicara satgas penanganan dan pencegahan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramuji Hasturi mengatakan, penentuan zona covid-19 di Provinsi Banten ini ditentukan oleh sejumlah indikator, diantaranya perubahan epidemiologi, pelayanan kesehatan, Reproduction number (RT) sebagai triangulasi, dan terakhir penilaian zona resiko dilakukan kurun waktu satu minggu para pakar dari BNPB.

Sehingga penilaian terhadap zona covid-19 ini, kata Ati, bukan hanya dilihat dari penurunan jumlah kasus positif, tingkat kesembuhan dan kematian saja.

“Namun juga dari sisi sejauh mana peran gugus tugas dalam melakukan sosialisasi, edukasi masyarakat dalam merubah prilaku agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ketersediaan pelayanan kesehatan seperti laboratorium, rumah singgah isolasi covid, dan rumah sakit. Dan terkahir, sejauh mana keaktifan dan kecepatan tracing kontak dilakukan pada suatu wilayah,” katanya. (Ben/Red*)