Serang – Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero senilai sebesar Rp4,9 triliun. Pinjaman ini dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) imbas pandemi Covid-19. Di tahap I ini, Rp856 miliar digelontorkan oleh PT. SMI ke Pemprov Banten dan akan direalisasikan 2020 ini. Pinjaman inipun sudah disetujui oleh DPRD Banten.

Namun dalam prosesnya, pinjaman Pemprov Banten ke PT. SMI dituding berpotensi terjadi maladministrasi. Menurut Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya justru terkesan mengalihkan peruntukkan program PEN atau pemulihan perekonomian warga yang terdampak covid-19, kepada kelanjutan projek-projek yang telah di refocusing.

Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing kata Ikhsan, demi tercapainya target RPJMD Banten dan dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Bahkan lanjut Ikhsan, ada argumentasi lain soal dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur di periode kedua.

“Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak,” ujar Ikhsan, dalam rilis yang diterima Sigmainteraktif, Rabu 16 September 2020.

Ikhsan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) mengatakan, bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.

“Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan, karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas system keuangan menjadi Undang-Undang,” ujar Ikhsan.

Sementara terkait pengalihan PEN oleh Pemprov Banten lanjut Ikhsan, diantaranya adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran jalan Pakupatan-Palima. Dalam hal itu, ada upaya paksa pembiayaan proyek recofusing itu agar masuk dalam program PEN, dengan menambahkan kalimat output proyek pelebaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat.

“Padahal dalam KAK lelang yang disahkan pada 21 Februari 2020, tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang sekitar 8 April 2020, nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp20 milyar lebih. Namun ini malahan akan dibiayai kembali lewat PEN sekitar Rp12 milyar lebih. Dapat kita lihat, bahwa jalan Pakupatan-Palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu. Apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya?,” tanya Ikhsan.

Adapun contoh lainnya lanjut Ikhsan, pembiayaan Sport Center sebesar Rp430 milyar juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya 6 Februari 2020 (sebelumcovid 19), tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak covid-19.

“Namun Sekda Provinsi Banten mengatakan jika Sport Center akan melakukan pola padat karya. Mungkinkah pekerjaan Sport Center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya, karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan memimalisasi tenaga kerja,” kata Ikhsan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp4 triliun kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp4,9 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama delapan tahun dengan masa tenggang 24 bulan. (Pik/Rmd*)