Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil, merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan. Besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun bisa berbeda, terlebih jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak terlambat bayar. Untuk memudahkan masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan layanan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat.
Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi, penting untuk mempersiapkan berkas, seperti: Nomor polisi (nomor kendaraan Anda) NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK
Berikut syarat dan cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui infopajakbanten.online:
Cara pertama adalah mengunjungi laman infopajakbanten.online. Pada situs ini, anda akan mendapatkan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
Isi data nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia
Klik ‘cari’
Hasilnya akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan. Namun harus diingat, nominal tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif. (*)














