Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Foto: Net

Tangsel – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyampaikan perubahan data kartu tanda penduduk (KTP) harus dimulai dari pemutakhiran kartu keluarga (KK). Menurut dia, warga dapat mengakses laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/ dan memilih ‘Pengajuan Cetak Penggantian Kartu Keluarga’.

Opsi ini hanya dapat diakses melalui akun kepala keluarga. “Banyak warga tidak mengerti mau update KTP kok tidak ada pilihannya. Ya tidak ada lah, karena memang update itu bukan untuk KTP, tapi dari KK dulu,” ujar Dedi seperti dikutip dari Tempo.co Selasa, 3 November 2020.

Untuk itu, Dedi menyatakan tak ada istilah pembaruan atau update KTP. Dia berujar secara otomatis data KTP akan berubah ketika informasi KK telah diperbarui. Petugas juga bakal menyerahkan cetakan KTP baru karena sudah satu paket dengan pemutakhiran KK.

“Supaya tidak bolak-balik, walaupun dia hanya minta urus KK, tapi kami menjadikannya diminta atau tidak satu paket,” ucap dia.

Dedi melanjutkan warga harus datang langsung ke kelurahan setempat atau Dinas Dukcapil Tangsel apabila ingin memperbarui data KK. Sebabnya, dia menemukan, masih banyak warga yang salah mengisi informasi perubahan kalau dokumen diurus secara daring.

Pendaftaran KK dapat dilakukan secara daring melalui situs http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/. Pendaftar kemudian datang ke Dinas Dukcapil membawa syarat-syarat sesuai waktu yang telah dipilih.

Alternatif lain adalah datang ke kelurahan setempat untuk verifikasi data lalu memesan ojek online agar berkas persyaratan diantar ke dinas. Cara ini menggunakan pelayanan drive thru.

Jika warga hanya ingin mencetak KTP, bukan memperbarui data, dapat langsung memesan ojek online dari rumah atau mendaftar pencetakan di mal. Dinas Dukcapil Tangsel mengerahkan petugas di empat mal, yakni Living World Alam Sutera, Teras Kota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square. (Tempo/Red)