Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten mulai Senin 7 September 2020. Langkah itu diambil menyusul adanya kenaikan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Wahidin Halim mengaku, dirinya mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji H pada Ahad 6 September 2020, jika zona resiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.

Diketahui, zona resiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam zona merah dengan resiko tinggi. Angka 1,9-2,4 merupakan zona orange dengan resiko sedang. Angka 2,5-3,0 zona kuning resiko rendah serta zona hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” kata Wahidin Ahad, 6 September 2020.

Menurutnya, sejak awal Provinsi Banten konsentrasi melakukan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi,” ujar WH.

Ia mengimbau, masyarakat Banten menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak diharapkan menerapak Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, hasil evaluasi zona resiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020 menunjukan, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Cilegon telah mencapai 1,9 dan Kota Serang berada di angka 2,1 sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

Ati menegaskan, intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja. (Mat/Rmd)