ilustrasi: Net

Banten – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten memperketat seluruh kapal barang yang memiliki riwayat perjalanan diwilayah India. Bahkan KKP Banten melarang kru kapal dengan riwayat pernah berlabuh di India, turun di pelabuhan-pelabuhan barang di Banten.

Kepala KKP Banten Sedya Dwisangka mengatakan, larangan ini telah mulai diberlakukan pihaknya sejak 24 April 2021.Ini sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah, terkait pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19. “Ini sudah ada surat edarannya, begitu pula dari imigrasi. WN yang melakukan perjalanan dari India, itu nggak boleh turun di Pelabuhan Banten,” katanya, Jumat, 30 April 2021.

Sedya menyatakan, larangan tersebut diberlakukan karena kasus kematian Covid-19 di India melonjak dalam dua pekan terakhir. Angka sebaran Covid-19 sudah mencapa 18 juta dan menembus rekor dunia infeksi harian. “Pelarangan ini karena kasus di India tinggi. Jadi bukan bandara saja yang ditutup, pintu pelabuhan juga diberlakukan larangan,” ujarnya.

Ia menyatakan, meski ada larangan namun proses bongkar muat barang kapal berjalan normal. Menurut Sedya, larangan kru untuk turun dari kapal tidak berlaku untuk kapal yang tidak memiliki riwayat dari India. “Meskipun diperbolehkan turun, tetap harus mengikuti syarat karantina. Itu adalah dua kali PCR dan karantina 5 hari. Kalau tidak off, dia diatas kapal saja,” katanya.

Sementara, Kepala Imigrasi Kota Cilegon, Ruhiyat Tholib menyatakan, pihaknya menolak orang asing dengan riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Larangan itu bagi warga negara India yang baru mau masuk, juga warga yang punya historis perjalanan dari India. Itu yang kami larang,” ujarnya. (KB/Red)