Serang – Pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta untuk merenovasi rumah masing-masing. Dana stimulan itu akan diberikan kepada korban bencana yang rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang dan berat.

“Saat ini, kita sedang memvalidasi by name by address untuk memastikan bantuan sampai pada korban terdampak,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar Jum’at, 10 Januari 2020.

Menurutnya, bagi warga yang rumahnya rusak berat dan tak dapat dihuni, pemerintah akan membangun hunian sementara. Namun, masyarakat akan mendapatkan dana hunian sebesar Rp 500.000 per bulan. “Untuk rumah rusak berat pemerintahan akan menyalurkan Rp50 juta per rumah dan Rp500 ribu per bulan untuk sewa sampai rumah yang direhabiltasi selesai, sehingga Pemda harus benar-benar valid supaya tepat sasaran,” ujar Al Muktabar.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan bahwa Pemprov Banten tengah memproses pencairan Dana Tak Terduga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk melakukan penanganan terhadap bencana banjir di Banten.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana tak terduga bagi penanganan bencana banjir yang terjadi di sejumlah daerah. “Dana TT (tak terduga) itu kan memang disediakan di antaranya untuk penanggulangan banjir,” kata Andika.

Menurut Andhika, penggunaan DTT dilakukan setelah Pemprov Banten menetapkan status darurat bencana dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.

“Prosedur yang harus ditempuh yakni BPBD Provinsi Banten mengajukan pencairan besaran DTT untuk penanganan bencana. BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan,” katanya. (Sie/Rmd)