Sigmainteraktif.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan punya alasan untuk langsung menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Alasan itu adalah bukti kuat keterlibatan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen 2016.

“Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif untuk ditahan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 2 November 2018.

Bukti yang dikantongi KPK, kata Febri, adalah adanya pertemuan antara Taufik dan pihak lain yang berperkara dalam kasus ini. Pertemuan di antaranya dilakukan di hotel dan Gedung DPR.

Febri mengatakan KPK juga punya bukti adanya aliran dana kepada Taufik total Rp 3,65 miliar yang diserahkan dalam dua tahap. KPK bahkan telah menyita sisa duit yang belum diserahkan pada Taufik.

Duit itu diduga akan diberikan pada transaksi ketiga, tapi gagal karena disita dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap,” ujar Febri.

KPK resmi menahan Taufik usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat 2 November 2018. KPK menyangka Wakil Ketua Umum PAN itu menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK daerahnya.

KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya untuk mengurus DAK untuk Kebumen. Adapun Yahya menyiapkan komitmen fee sebanyak 5 persen dari total anggaran DAK yang didapatkan Kebumen pada APBN-P 2016.

Taufik Kurniawan menuding penetapan tersangka terhadap dirinya adalah rekayasa. “Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” kata dia. (Tempo.co/Sie)