Kompol Yuni Purwanti. (Dok: Net)

Sigmainteraktif.com – Kornas Jokowi mempertanyakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kompol Yuni Purwanti, dari institusi Polri. Lantaran, ketidak terbukaannya langkah pemberhentian mantan Kapolsek Astanaanyar itu. “Kornas Jokowi meminta Polri untuk transparan membuka kasusnya,” kata Abdul Havid Permana, Ketua Umum Kornas Jokowi, Kamis 30 Desember 2021.

Abdul Havid Permana telah bersurat dan mengadukan berbagai kejanggalan tersebut ke Presiden Jokowi, yang merupakan pembina para relawannya. Aduan dibuat agar institusi Polri bisa menjadi lebih baik lagi. “Kornas Jokowi juga akan secara resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden sebagai pembina para relawan Jokowi,” terangnya.

Menurutnya ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus Kompol Yuni, umumnya PTDH diumumkan ke media setelah yang bersangkutan menerima surat legalitas pemecatan. Namun Propam Polda Jabar mengumumkannya tidak berdasarkan surat yang jelas atau biasanya melalui Telegram Rahasia (TR). Kemudian berita PTDH Kompol Yuni diangkat melalui berbagai media massa.

Transparansi Polri sangat penting untuk menjaga marwah dan citra baik institusi Bhayangkara. Sehingga, berbagai langkah yang sudah ditempuh harus dibuka ke publik. “Jangan sampai citra Polri tercoreng sebagai garda terdepan pemberantasan mafia kasus justru berbuat sebaliknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan telah melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti. Yuni sempat mengajukan banding atas perkara narkotika yang menjeratnya ke Mabes Polri, tetapi ditolak. (Dims/Red)