SETU – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan perubahan nama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam rapat Paripurna yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Kamis (09/09/2021).

Pengajuan atas pergantian nama tersebut, kata Benyamin, berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sehubungan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perangkat daerah, menyebabkan Perda yang sudah ada harus diubah atau menyesuaikan,” jelas Benyamin dalam rapat tersebut.

Adapun OPD yang nantinya bakal dirubah, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

“Kemudian Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” sambungnya.

Selain itu ada pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) yang nantinya akan dirubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan,” tuturnya.

Kemudian terakhir, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” pungkasnya. (Adv)