Serang – Pemerintah Provinsi Banten berencana membangun lahan sampah regional di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada tahun 2021. Tidak tanggung-tanggung, tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemprov Banten itu membutuhkan anggaran hingga Rp100 miliar, di mana pengadaan lahannya dianggarkan Rp50 miliar.

Menurut anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Muhlis, pembangunan lahan sampah regional diusulkan Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

“Rencana ini juga disampaikan langsung Gubernur saat menyampaikan rancangan APBD 2021, sebagai salah satu upaya menambah pendapatan daerah dari sektor retribusi,” kata anggota Komisi IV DPRD Banten, Muhlis Jum’at, 11 Desember 2020 kemarin.

Menurutnya, dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD Banten, anggaran untuk pembangunan lahan sampah tersebut mencapai Rp100 miliar. Anggaran sebesar itu, kata Muhlis, sebagian besar digunakan untuk pengadaan lahan dan realokasi warga sekitar TPA sampah. Adapun rinciannya, pengadaan lahan sebesar Rp50 miliar, realokasi sebesar Rp41 miliar, dan Rp9 miliar untuk TPA. “Tapi Komisi IV mendorong agar Pemprov bisa bekerja sama dengan investor untuk pembangunan TPA, sehingga pemprov cukup menyediakan lahannya saja,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan rencana pemprov membangun tempat pembuangan akhir (TPA) sampah regional di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Menurutnya, wilayah Provinsi Banten khsususnya Tangerang Raya sampai Serang membutuhkan TPA sampah regional. Lantaran TPA yang tersedia di sejumlah kabupaten/kota sudah tidak bisa menampung sampah dalam jumlah besar. Bahkan, kata dia, TPA yang berlokasi di Tangerang Selatan.

“Lahan sampah regional ini untuk menampung sampah dari Kota Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten, Tangerang Kota, dan Serang,” kata WH kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembangunan TPA sampah regional memang membutuhkan anggaran puluhan miliar, tapi ke depan bisa menjadi sumber pendapatan daerah. “Provinsi yang melakukan pengadaannya, yang melakukan pembangunannya. Tapi kota/kabupaten untuk membawa sampahnya ke situ, dengan membayar retribusi. Tapi ini juga bentuk kerja samanya dalam rangka menengahi persoalan sampah yang terjadi kota-kota khususnya,” ujar Wahidin. (Rb/Red)