Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Serang – Pemprov Banten mengalokasikan sekitar Rp105,9 miliar untuk pemberian gaji ke-13 aparatur sipil Negara (ASN). Dana tersebut akan diterima para ASn Pemprov Banten pada di Juli mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. “Kebijakan sama dengan (pemberian) THR,” ujarnya, Kamis, 2 Juni 2022.

Ia menuturkan, adapun kebijakan sama yang dimaksud adalah komponen pemberian gaji ke-13 akan sama dengan THR Idul Fitri 2022. Adapun komponen gaji ke-13 secara lengkap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga.

Selanjutnya ada tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan atau tukin paling banyak 50 persen. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. “Iya (hanya) ASN,” katanya.

Selain ASN, saat itu THR juga diberikan kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur. Adapun soal anggaran yang disiapkan untuk pemberian gaji ke-13 tak jauh berbeda dengan alokasi gaji ke-14 atau THR. Senilai Rp105,9 miliar dengan rincian gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tambahan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar.

Sementara untuk jadwal pencairan, gaji ke-13 rencananya akan disalurkan pada Juli 2022 mendatang. “Sekitar Rp105,9 miliar. Sesuai jadwal cair bulan Juli,” ujar Rina.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

“Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, DAU, dan BUN,” ujarnya. Wasiul Ulum