Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

Pemprov Bantah Adanya Potensi Maladministrasi Pada Pinjaman Dana PEN Pemprov Banten ke PT SMI

Serang – Pandemi Covid-19 telah berdampak signifikan pada kegiatan perekonomian secara nasional. Secara kewilayahan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga dirasakan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Banten. Untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan fasilitas pinjaman daerah yang ditawarkan pemerintah pusat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, skema Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak pandemik covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2020, yang ditentukan oleh Pemerintah terdiri dari berbagai skema. Tidak hanya satu berupa bantuan sosial yang bersifat jangka pendek untuk memulihkan perekonomian warga.

“Pemerintah Provinsi Banten seoptimal mungkin memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Banten tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, reconstruksi bankeu untuk penanganan covid 19 serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan,” ujar Rina Rabu, 16 September 2020.

Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, kata Rina, ada beberapa relaksasi dalam pengaturannya, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD.“Proses pembiayaan ini tentu berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya. Sehingga yang disebut sebagai potensi mal administrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan,” tegas Rina.

Menurut Rina, pemerintah daerah memiliki tugas sangat berat yaitu harus memulihkan kegiatan masyarakat sehingga mampu mendorong ekonomi tanpa menambah jumlah kasus positif COVID-19. di era pandemi ini, ujar Rina, pinjaman daerah dapat menjadi pilihan alternatif dalam mengatasi permasalahan keterbatasan pembiayaan pembangunan. Penggunaan dana ini dapat untuk membiayai segala proyek dan program pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

“Pemerintah pusat juga menawarkan skema lain yang diamanatkan lewat Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional di daerah lewat pembangunan infrastruktur yang mekanismenya pengajuan Pinjaman PEN, secara administrasi sudah sangat dijaga betul sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020,” ujar Rina.

Menurut Rina, adanya pinjaman ini penting bagi pemerintah daerah, supaya proyek-proyek yang ada bisa kembali dijalankan. Dengan begitu, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit. Dirinya memastikan dalam pengawasannya, Pemprov Banten akan terus melakukan monitoring dengan melibatkan berbagai pihak.

“Peluang inilah kalau kita cermati merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur bila dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda. Program pembangunan yang rencananya akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi, namun dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam dalam jangka menengah dan panjang akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya,” katanya. (***)