Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangguhkan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat menggelar unjuk rasa.

Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, mengatakan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

“Penangguhan penahanan diperbolehkan sepanjang persyaratan sesuai hukum acara pidana tersebut dipenuhi dan menurut penilaian penyidik dapat dikabulkan dengan pertimbangan penangguhan penahanan tidak akan mempersulit proses penyidikan,” kata Shinto dikutip dari Antara Selasa, 28 Desember 2021,

Karena itu, kata dia, Polda Banten mengabulkan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan. Pertimbangannya para tersangka adalah tulang punggung keluarga. Harapannya para tersangka tetap dapat bekerja sehingga tidak terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

“Selain itu, istri salah satu tersangka baru melahirkan putra kembar yang saat ini berusia 2 bulan, sehingga membutuhkan perhatian besar dari tersangka,” katanya.

Menurut Shinto, alasan penangguhan adalah identitas dan domisili tersangka jelas serta ada penjaminan tidak hanya dari keluarga namun dari ketua serikat pekerja masing-masing. Namun penyidik Ditreskrimum Polda Banten tetap memproses perkara ini. “Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari para tersangka kepada Gubernur Banten,” katanya.

Para buruh menggelar demonstrasi menolak upah minimum provinsi pada Rabu, 22 Desember 2021. Buruh mengecam pula ucapan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyarankan pengusaha mencari pengganti bagi pekerja yang menolak dibayar sesuai UMP.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh dengan buruh merangsek ke dalam Kantor Gubernur Banten dan menduduki ruang kerja serta merusak sejumlah fasilitas di dalamnya.

Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka. Empat tersangka, yakni AP (46 tahun), SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP karena dianggap menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di kursi gubernur. Adapun dua tersangka lain, OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP karena merusak barang di ruang Wahidin Halim.

Kuasa hukum Wahidin Halim, Asep Abdulah Busro, menyampaikan kliennya membuka peluang untuk berdamai. Namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (Antara/Red)