Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap pemilik panti pijat pasangan suami istri AW dan RAW serta 1 tersangka karyawan laki-laki.

“Kami berhasil mengungkap kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Citra Raya Tangerang dengan mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Petugas melakukan penangkapan pada tanggal 1 Desember 2021, karena di temukan fakta-fakta adanya aksi cabul ataupun asusila,” kata Kasubdit IV Renakta Kompol Herlia Hartarani usai ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

Ia menjelaskan, lokasinya berbentuk ruko tempat pijat. Masing-masing pelanggan tarifnya Rp100.000 per jam, ada delapan therapist mereka melakukan buka akses jasa asusila, sekali kencan tarifnya Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000. Pelaku juga mengakui sudah 5 tahun melakukannya.

“Pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif mudah, yakni18-30 tahun.

“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,”ujar Shinto Silitonga.

Atas perbuatannya, Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara (Antara)