Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menegaskan, kepolisian bersama dengan tim gabungan dari TNI, Kejaksaan dan pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat selama masa PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Rudy Heriyanto menyatakan, Polda Banten akan melakukan pengawasan ketat kepada aktivitas masyarakat. Salah satunya dengan melalukan penyekatan akses keluar masuk kabupaten/kota di wilayah Banten.

“Di wilayah Polda Banten pemberlakukan PPKM Darurat Kota Serang di level empat, dan level tiga di Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon dan Lebak,” kata Rudy Heriyanto Jum’at, 2 Juli 2021.

Dia memastikan, di wilayah hukum Polda Banten setiap pintu masuk kabupaten/kota akan ada penyekatan. Mulai dari penutupan sejumlah ruas jalan yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.

“Jalur utama jabupaten atau kota akan dijaga 30 personel gabungan, dan masyarakat yang tidak berkepentingan dalam berpergian akan diputarbalikan. Jalur keluar masuk antar kabupaten atau kota akan dijaga 30 personel. Di sana akan dilakukan cek poin dan melakukan random swab,” katanya.

Rudy menambahkan selama pemberlakuan PPKM Darurat, kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara, moda transportasi maksimal di isi 70 persen dengan syarat memiliki kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan antigen untuk perjalanan jauh.

“Stasiun, pelabuhan dan bandara harus membuat posko pengawasan, dan pelaku perjalanan wajib membawa kartu vaksin minimal 1 dosis, hasil negatif rapid tes, mengisi E-HAC atau SIKM, serta melakukan random sampling antigen,” katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebelumnya mengeluarkan intruksi tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di tujuh Kabupaten/kota di Banten sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat.

Adapun tujuh Kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM darurat terdiri atas 3 Kabupaten/Kota yang berada pada level 4 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Sedangkan 4 Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3 yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Penerapan PPKM darurat baik di daerah level 3 maupun evel 4 diperlakukan sama.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dii Wilayah Jawa dan Bali. (Mat/Red)