Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang meminta penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah daearah ditunda hingga proses Pilkada serentak 2018 selesai. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari modus baru politik uang yang dikemas melalui bansos.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, bansos untuk lembaga atau untuk bantuan pembangunan yang disertai ajakan untuk memilih atau tidak salah satu calon termasuk politik uang. Pelaku yang terlibat dapat ditindak sesuai undang-undang politik uang yang berlaku.

Menurutnya, dana bantuan sosial masih rawan dijadikan permainan politik saat Pilkada. a�?Tapi yang jelas, kalau memang polanya akan mengarah ke politik uang, kita minta bansos dipending dulu, nanti dicairkannya setelah Pilkada aja, kalau sudah selesai Pilkada itu tidak jadi masalah,” kata Rudi.

Menurutnya, bansos untuk memengaruhi pemilih rawan dilakukan oleh Pemkot Serang, karena ada salah satu bakal calon berlatar belakang istri Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada para bakal pasangan calon agar menahan diri tidak memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, meskipun bantuan itu berasal dari uang pribadi. Sebab menurut Rudi, jika hal tersebut digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, maka itu bisa dikategorikan sebagai praktek politik uang.

a�?Pada dasaranya Panwaslu tidak melarang pemberian bansos dalam bentuk apapun. Asalkan tidak dicampuri intrik ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon. Kalau mau ngasih bantuan ya ngasih aja, tidak boleh ada ucapan, bahwa nanti masyarakat harus milih calon tertentu,a�? katanya.

Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageung Tirtayasa (Untirta), Gandung Ismanto memprediksi, modus politik uang dalam Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Banten akan semakin variatif, termasuk dikemas dengan cara memberikan bantuan sosial. Hal tersebut lantaran Pilkada serentak di Provinsi Banten akan diikuti oleh para petahana dan Isteri Wali Kota.

Pergeseran model politik uang bisa disebabkan oleh pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang kian ketat, salah satunya dengan memberikan ancaman kurungan pidana. Sehingga, membuat pelaku politik mulai waspada. Tetapi, tidak secara otomatis membuat mereka jera. a�?Dari yang politik uang sifatnya retail atau eceran dengan bagi-bagi langsung ke masyarakat, sekarang berubah ke bentuk-bentuk bantuan sosial, bantuan masjid, panti asuhan atau bakti sosial,a�? katanya.

Dalam catatan pihaknya, sejak pengawasan politik diperketat, praktik politik uang dengan cara memberikan uang secara langsung kepada masyarakat kian menurun. Presentasenya, saat Pilkada 2015 ada sekitar 10 persen warga yang terpengaruh politik uang, kemudian menurun menjadi 3 persen saat Pilkada 2017. Tetapi, modus politik uangnya yang berubah, membesar menjadi 25 persen dalam bentuk bantuan-bantuan sosial.

Untuk Pilkada di Kota Serang, ia juga menyarankan penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasannya sebab salah satu calon yang maju merupakan istri dari Walikota Serang Haerul Jaman yakni Vera Nurlaila Jaman.

“Bu vera bagaimapun istri Walikota Serang yang berpotensi menggunakan sumber daya negara dan pemerintah untuk kepentingan politiknya. Sehingga kemudian, potensi kerawanan itu harus dipetakan sedemikian rupa agar Pilkada kali ini tidak berpotensi memiliki kerawanan yang tinggi. Intinya harus dicegah,” katanya.A� (Sie/Rmd)