PJ Gubernur Banten

Serang – Lima organ relawan Jokowi minta Mendagri mengganti PJ Gubernur Banten Al Muktabar segera diganti. Kelima organ itu adalah Komite Nawacita Banten, Projo Banten, Kornas, Bara JP Banten dan Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten.

“Kami menilai Al Muktabar sudah tidak sejalan dengan program-program Nawacita di daerah. Maka harus diganti yang sejalan dengan program nawacita. Ini demi masa depan Banten juga. Paling tidak, masa jabatan Al Muktabar tidak diperpanjang. Cukup sampai Mei,” Kata Yures dari Komite Nawacita Banten.

Bahkan program-program unggulan yang digaungkan Al Muktabar di awal jabatan PJ Gubernur, bukan saja dinilai tidak pro rakyat. Tapi juga tidak terwujud.

“Sekolah Metaverse, Rest Area Merak, Hotel di IKN itu jauh dari kebutuhan dasar rakyat Banten. Tapi Al Muktabar terkesan memaksakan. Ternyata tidak terwujud juga,” kata Yures.

Sedangkan Projo Banten Zulhamedy Syamsi menyatakan, sejak Al jadi PJ Gubernur Banten, ada indikasi pembungkaman kebebasan berpendapat dengan cara politisasi Criminal Justice System. Atau bahasa gaulnya kriminalisasi para pengkritik Pemprov Banten.

“Kami melihat media dan aktivis yang rajin mengkritik Pemprov Banten, tiba-tiba harus berurusan dengan hukum. Baik itu lewat kepolisian, pengadilan atau Dewan Pres. Walau pun urusan hukumnya tidak ada kaitan dengan kritikan. Ini teknik menakut-nakuti, agar tidak mengkritik lagi. Paling tidak menyibukan pengkritik,” kata Zulhamedy.

Zulhamedy mengungkapkam ada 8 peristiwa yang terindikasi politisasi Criminal Justice System. Yaitu;
1. Ombudsman Pusat digugat PTUN.
2. Ombudsman Pusat dilaporkan ke Bareskrim Polri.
3. Ombudsman Banten digugat PTUN.
4. Wartawan Indopos Yasril C dipanggil Polda Banten.
5. Banpos dilaporkan ke Dewan Pres.
6. Banpos digugat ke Pengadilan Negeri.
7. Cawas NFK dipanggil Polres Pandeglang.
8. Host Banten Podcast Ikhsan dipanggil Polda Banten.

Sementara KAPT Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengungkap, Al Muktabar sudah membawa Pemprov Banten ke pintu era ketidak-pastian hukum dan ketidak-pastian karir. Bahkan bisa berujung seluruh kegiatan Pemprov Banten jadi Mal Administrasi.

“Tidak banyak yang tahu, Pemprov Banten telah menetapkan 4 Pergub yang berkaitan dengan SOTK, nomenklatur jabatan dan Tata Kerja. Lalu mengangkat pejabat lama menjadi PLT jabatan baru,” kata Ucu.

Hal ini jelas membuat resah para eselon. Tidak ada pemberitahuan dahulu dan tidak tahu masalahnya, tiba-tiba kehilangan jabatan definitif.

“Pengangkatan PLT tanpa jabatan definitif juga rentan diadukan mal administrasi yang bisa berujung di APH, jika kegiatan atau proyek sudah jalan,” jelas Ucu.

Terlebih akan menjadi kacau-balau jika DPRD Banten mengesahkan Perda SOTK. Maka pergub yang baru jadi itu harus dirubah. Harus ada penempatan lagi. Harus ada pergeseran anggaran lagi.

“Sejak Al diangkat jadi PJ Gubernur, hampir setiap bulannya masyarakat Banten disajikan pro kontra alias ribut antar kelompok kepentingan dan penekan terhadap program-program atau keinginan-keinginan PJ Gub yang dasar hukumnya juga lemah. Terlebih, apa yang diributkan itu, keterkaitannya dengan RPD rendah,” ungkapnya.

Akibat persoalan-persoalan tersebut dan banyak lagi, kelima organ relawan Jokowi itu sepakat meminta Mendagri untuk sesegera mungkin mengganti Al Muktbar. (Dimas/Ri)