Serang – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ino S Rawita mengatakan jam kerja pegawai pemerintah provinsi Banten dipercepat selama bulan Ramadan. Menurut Ino, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran dan pengaturan waktu jam kerja di Provinsi Banten selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Menurut Ino, jika jam masuk di Pemprov Banten saat Ramadhan adalah Senin – Kamis masuk jam 08.00 dan pulang jam 15.00. Istirahat jam 12.00 sampai jam 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, masuk jam 08.00 dan pulang jam 15.30. Istirahat jam 11.30 – 12.30.

Ino menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Dengan jumlah jam kerja efektif untuk instansi pemerintah selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

“Namun demikian, selama bulan Ramadhan, Pemprov Banten berkomitmen akan tetap melaksanakan jadwal kerja yang efektif, sehingga pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu,” kata Ino Senin, 6 Mei 2019.

Sementara itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, Gubernur Banten Wahidin Halim mengajak seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Banten untuk melaksanakan pengajian umum sebagai pengganti Apel rutin yang biasa dilaksanakan aparatur Pemprov Banten. Pengajian umum digelar di Masjid Al Bantani KP3B Serang, Banten.

Wahidin meminta seluruh pegawai agar tetap dapat melaksanakan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat seperti biasanya. Bahkan sebaiknya lebih meningkatkan kinerja karena segala sesuatu yang dikerjakan saat bulan Ramadhan selalu menjadikan amal ibadah.  (Bah/Sie)