Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016A� kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, di Kawasan Palima, Kabupaten Serang, Kamis (30/3/2017). Penyerahan tersebut dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta kepada Kepala BPK Perwakilan Banten Ipoeng Andjar Wasita.
Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan bahwa penyerahan LKPD tersebut dilakukan satu hari lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan BPK yakni pada 31 Maret 2017. “Kita sengaja lakukan lebih cepat untuk menunjukkan keseriusan kita dalam menyusun laporan keuangan,” kata Ranta.
Menurut Ranta, pihaknya juga sudah menindaklanjuti catatan pengecualian dari BPK terkait pemeriksaan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2015 lalu. Beberapa hal yang telah ditindaklanjuti diantaranya, kapitalisasi aset tetap, aset kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri dan belanja daerah pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). a�?Itu sudah kita tindaklanjuti. Kita juga selalu berkonsultasi dan minta arahan dari BPKP,” tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Banten Ipoeng Andjar Wasita menyatakan, penyerahan LKPD yang dilakukan Pemprov Banten lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan, diharapkan bisa menjadi teladan bagi kabupaten dan kota yang lain. a�?Pemprov Banten yang pertama kali menyerahkan LKPD, mudah-mudahan ini sebagai pertanda baik agar akuntabilats pengelolaan keuangan daerah bisa meningkat,a�? katanya.
Menurutnya, laporan LKPD Pemprov Banten akan diperiksa terlebih dahulu dalam kurun waktu 60 hari.Kemudian, LPKD tersebut akan dikembalikan ke pemprov dalam bentuk opini laporan hasil pemeriksaan (LHP). a�?Kami juga tidak akan menunggu lama-lama lagi, temen-temen auditor sudah semangat untuk memeriksa. Senin depan juga mulai bekerja,a�? kata Ipoeng.
BPK kata Ipoeng sudah memberikan catatan terhadap Pemprov Banten terkait penyusunan LKPD tahun anggaran 2016 sesuai dengan peratuan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual.
“Kami tidak ingin bahwa penerapan akrual ini menjadi hantu yang menaktukan bagi pemerintah daerah. Intinya masukan yang utama bagi pemprov, supaya menyelesaikan hal yang jadi pengecualian tahun lalu. Tapi, jangan sampai ada hal baru lagi yang muncul,” terangnya.
Diketahui, BPK RI Perwakilan Banten telah memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2015 lalu. Opini tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas LKPD tahun 2014.
Dalam LKPD tersebut, BPK memberikan beberapa catatan pengecualian terhadap dokumen laporan keuangan Pemprov Banten yang terdiri dari belanja barang dan jasa seperti di Satpol PP, promosi dan publikasi, kemudian masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga dan tidak bisa ditelusur. (Diskominfo/ADV)