Foto: Biro Adpim

Serang – Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia menemui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 1 September 2021. Dalam kunjungannya, Angkie memastikan Provinsi Banten akan mendapatkan alokasi vaksin Shinofarm untuk Orang Dengan Kedisabilitasan (ODK).

“Kunjungan kami terkait koordinasi pemberian kuota vaksin dari Pemerintah Pusat untuk ODK di Banten,” kata Angkie Rabu 1 September 2021.

Menurut Angkie, vaksin untuk ODK tersebut merupakan hibah dari Uni Emirat Arab (UEA) melalui Presidennya, Khalifah Bin Zayid Al Nahyan kepada Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo. Secara keseluruhan UEA menghibahkan 450.000 dosis vaksin Shinofarm kepada Indonesia yang diperuntukkan bagi ODK tersebut. “Pak Presiden menugaskan saya untuk memastikan pendistribusiannya kepada daerah,” kata Angkie.

Menurut Angkie, selain Provinsi Banten ada 5 Provinsi lainnya yang akan mendapatkan alokasi vaksin Shinofarm untuk ODK tersebut. Kelima Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. “Koordinasinya memang harus dilakukan secara intens karena vaksin ini akan expire Oktober,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten siap untuk menggelar vaksinasi bagi ODK dengan vaksin Shinofarm hibah tersebut. Vaksinasi utamanya akan dilakukan di tempat-tempat keberadaan ODK seperti sekolah-sekolah khusus dan panti-panti khusus ODK. “Dinas Sosial sedang berkoordinasi untuk pelaksanaannya,” kata Andika.

Menurut Andika, berdasarkan data dari Dinas Sosial sendiri saat ini menyebutkan terdapat 27 ribu ODK di Provinsi Banten. Menurutnya, ODK memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu-membahu membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Penyandang disabilitas juga dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP,” katanya. (Kus/Red)