Gubernur Banten Wahidin Halim Foto: Biro Adpim

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.

“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya” tegas mantan Wali Kota Tangerang tersebut Senin, 19 April 2021.

Menurut WH, pemotongan dana bantuan Ponpes bukan hanya sekadar melanggar hukum, tapi juga merupakan perbuatan dzolim. “Biar kapok, Duit kiyai dipotong gitu kan sama sekali tidak bermoral. Saya sangat tidak terima dan tersakiti dengan tindakan ini walaupun kita tidak tahu ini melibatkan PNS atau tidak karena yang kemarin yang ditangkap itu bukan PNS, ” katanya.

Wahidin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren ini dan menangkap semua yang terlibat. “Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas ko tega-teganya duit Pak Kiayi atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai dengan seenaknya dipotong. Saya bersyukur ini bisa diusut. Karena bukan nilai besar kecilnya tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing Ponpes.

Setelah menetapkan tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penggeledahan di gudang arsip Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di lantai dasar Masjir Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin, 19 April 2021. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Banten mengangkut puluhan bundel berkas yang diangkut dengan 3 mobil minibus.

Setelah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten tersebut. “Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” kata Kordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda.

Febrianda mengatakan ada sejumlah dokumen yang disita penyidik diantaranya, proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.

“Sejauh ini kami fokus untuk daerah (pesantren) yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Dua wilayah itu paling banyak penerimanya. Nanti setelah dua daerah itu kami lanjutkan ke daerah lain,” katanya. (Sie/Red)