Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) wacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019. Hal itu terungkap dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya pada Ahada 9 Agustus 2020.
Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Namun demikian, kata Wahidin, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.
“Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya,” katanya.
Bekas Wali Kota Tangerang dua periode ini juga menginstruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjadi perhatian. Mempertimbamgkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.
“Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya. Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia,” ujar Wahidin.
Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan (diskresi, red) kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya. “Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H melaporkan, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan (8) kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Hal itu, lanjutnya, karena masifnya tracing, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster import bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjeadikan kalster baru. (Sir/Mat)