Serang – Pemerintah Provinsi Banten mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai dan menangkal penyebaran virus corona. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, Pemprov Banten saat ini mewaspadai dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut, Caranya dengan melakukan deteksi dini, pencegahan serta respon cepat guna mengantisipasi kasus 2091 nCov di Provinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten menghimbau kepada warga dan para pemilik rumah sakit dan dokter paru untuk membuat kesepakatan, diikuti dengan Instruksi Gubernur, membentuk tim 113 rumah sakit. Sehingga setiap pasien yang dianggap terindikasi dipantau oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan Provinsi Banten,” ujar Wahidin, seperti dikutip dari rilis yang diterima Sigmainteraktif Selasa, 3 Maret 2020.

Hingga sekarang, ujar Wahidin, dari pantauan dan observasi, Alhamdulillah tidak ada warga Banten yang terindikasi. “Jika dari pantauan ada yang terindikasi kuat, akan dirujuk ke Rumah Sakit Paru Suliantin Suroso. Semoga kita tidak kecolongan,” kata Wahidin.

Gubernur WH menegaskan, sampai dengan saat ini Pemprov Banten sudah melakukan respon kewaspadaan terhadap 28 Orang dalam Katagori Pemantauan COVID-19, dimana 26 orang sudah dinyatakan sembuh dan 2 orang masih dalam perawatan.

Untuk Katagori Observasi terdapat 11 mahasiswa (warga Banten) hasil pemulangan yang dibantu oleh Pemprov Banten dan 5 warga Banten hasil Karantina di Natuna yang dipulangkan ke daerah asal oleh Kementerian Kesehatan, dimana dalam kategori Observasi tersebut, 16 warga Banten tersebut dilakukan karantina rumah dengan membatasi aktifitas dan dilakukan pemeriksaan setiap hari oleh Puskesmas setempat selama 14 hari masa inkubasi

“Pemberitaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tiba di Cilegon tanpa dikarantina dan TKA China Diduga terinfeksi virus Corona, merupakan berita yang sudah lama (5 Februari 2020), dan sudah dilakukan verifikasi oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan pemberitaan tersebut tidak terbukti kebenarannya,” ungkap Gubernur WH.

“Dinas Kesehatan Kota Cilegon sudah melakukan langkah –langkah dalam penanganan kasus TKA China yang masuk dalam katagori Observasi sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten yaitu dengan melakukan karantina selama 14 hari,” katanya. (Mal/Rmd)