Serang – Pemerintah Kota Serang tidak dapat melakukan perbaikan akses jalan Perumahan Kota Serang Baru (KSB) menuju Puspemkot Serang. Hal tersebut, karena pihak pengembang perumahan, PT Pudji Papan Kreasindo tidak memberikan izin. Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Ade Ariyanto untuk dapat memperbaiki akses jalan Perumahan KSB menuju Puspemkot Serang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Hidayat mengatakan, pihak pengembang tak memberi izin, karena mereka akan memperbaiki sendiri jalan di perumahan mereka yang rusak. “Sampai sekarang kami belum dapat izin untuk memperbaiki jalan KSB,” katanya kepada wartawan, Ahad, 11 November 2018.

Ia menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pengembang. Namun, melalui pertemuan tersebut, pengembang belum memberikan izin kepada pemkot serang untuk memperbaiki jalan tersebut. Pengembang KSB, ujar dia, akan memperbaiki jalan KSB dengan menggunakan biaya sendiri. “Kami memaklumi itu. Tapi, kami berharap, perbaikan oleh pengembang itu harus cepat dan bagus,” katanya.

Ia berharap, pertengahan Desember 2018 perbaikan yang dilakukan pengembang harus sudah selesai. Harapan tersebut juga sudah disampaikan DPRKP melalui surat kepada pengembang. Kondisi jalan juga sudah dilaporkan kepada Pj Wali Kota Serang, Ade Ariyanto.

Selain itu, aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) belum diserahkan oleh pengembang KSB, sehingga pemkot juga tidak bisa begitu saja melakukan perbaikan jalan.

“Meskipun sebenarnya kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan jalan di lingkungan perumahan pada APBD Perubahan tahun ini sebesar Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 200 juta untuk pemeliharaan dari depan gerbang sampai bunderan. Kemudian, Rp 100 juta untuk pengerasan dari bunderan KSB ke Bogeg,” tuturnya.

Apabila pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum, kata dia, anggaran yang sudah dialokasikan tersebut, mungkin saja dialokasikan untuk di wilayah lain. Pemkot juga tak bisa memaksa pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemkot.

Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Ade Ariyanto menuturkan, terus melakukan komunikasi dengan pihak pengembang. Pada APBD Perubahan tahun ini, penyerahan aset perumahan tersebut, memang belum dilakukan. Untuk itu, perbaikan jalan tersebut, tak bisa menggunakan APBD. Namun, pemkot mendapatkan bantuan dari PT Marga Mandalasakti (MMS) yang dapat digunakan untuk pemeliharaan jalan menuju puspemkot tersebut.

“Jadi, tak memakai APBD. Pada dasarnya pengembang tak keberatan. Apalagi ini kan demi kebaikan,” ujarnya. Ia mengatakan, pengalokasian APBD untuk perbaikan jalan tersebut, rencananya akan dilakukan tahun depan. Dengan harapan proses penyerahan asetnya juga sudah dilakukan antara pengembang dengan pemkot. (Kb/Sir)