Kepala Bapenda Banten Opar Sohari

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengenakan pajak alat berat (PAB) pada Tahun 2024 mendatang. Pungutan pajak alat berat tersebut dilakukan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas usulan banding yang diajukan masyarakat.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari menjelaskan, sebelumnya Pemprov Banten tidak bisa mengambil pajak alat berat karena sebelumnya alat berat tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor sehingga tidak bisa diambil pajaknya.

“Enggak, kemarin kita kalah di Makamah Konstitusi (MK). Tapi sekarang kita sudah menang, dengan adanya pengertian tersendiri tentang alat berat di perundang-undangan sehingga alat berat bisa kita minta pajaknya,” katanya.

Menurut Opar, sektor pajak pada dua tahun terakhir atau selama pandemi Covid-19 sempat mengalami keterpurukan dan baru meningkat di tahun 2023. Untuk mengejar keterpurukan itu pihaknya dengan perbankan melakukan inovasi guna menggenjot sektor pajak. “Yang terbaru insya Allah di tahun 2024 nanti kita mulai ambil pajak alat berat,” kata Opar.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Ahmad Budiman mengatakan, berdasarkan putusan MK tersebut, ada 10 jenis alat berat yang nantinya akan dikenakan pajak.

Mulai dari Excavator, Grader, Crane, Bored Pile, Diesel Hammer, Scraper, Roller, Bulldozer, Dump Truck, dan Bucket Wheel Excavator.

Kemudian untuk perhitungan pajaknya, kata dia, nilai jual alat berat dikali tarif pajak PAB sekitar 0,2 persen. “Termasuk alat berat yang dari luar dipergunakan di Banten itu akan dikenakan pajak,” ungkapnya.

Rencananya, pungutan PAB itu akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. “Nanti, baik punya pribadi, perusahaan ataupun pemerintah tetap dipungut,” katanya. Apabila tidak bayar pajak, kata dia, tentu akan ada sanksi bagi para pelanggar. “Sanksi nya akan dikenakan denda nanti diatur perbulannya berapa.” ujar Budi. (Adv)