Banten – Setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan bisa menempel road tax atau stiker berpengaman di kendaraannya masing-masing. Program tersebut diaktualisasikan dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya road tax, pemilik kendaraan tidak perlu lagi memperlihatkan kepada petugas apabila ada pengecekan PKB.
Setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan bisa menempel road tax atau stiker berpengaman di kendaraannya masing-masing.
Dengan adanya road tax, pemilik kendaraan tidak perlu lagi memperlihatkan kepada petugas apabila ada pengecekan PKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan menjelaskan, adapun cara kerja program road tax adalah pihaknya bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Melalui program road tax setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan ditempeli stiker hologram yang bisa terdeteksi melalui kamera pengawas.
“Road tax itu tinggal tempel stiker di kendaraan jadi ketahuan yang belum membayar pajak. Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak,” katanya. (Adv)














