Serang – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan memberikan warning tegas bagi para pegawai Bapenda Banten termasuk UPTD-UPTD Samsat yang berada di daerah.

Warning itu ditunjukan untuk para pegawai agar bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ia tidak akan segan memangkas pegawai yang bermain dalam SOP itu.

“Kalau SOP ada yang dilanggar, dan ada individu-individu yang bermain di sana, kita tidak boleh bermain-main lagi sekarang. Pangkas di awal, ” tegas Deni.

Deni mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan review ulang terhadap SOP pengelolaan pajak kendaraan bermotor, dan melihat uji keabsahan dari sistem yang saat ini dipakai.

Katanya, review ulang dilakukan guna melihat kelemahan dari SOP maupun sistem pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“Kita sekarang lagi mengeliminir kesalahan-kesalahan baik dari sistem maupun manusia, kita eliminir sedikit mungkin, ” katanya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Perubahan harus dilakukan, untuk mengembalikan kepecayaan masyarakat dalam membayar wajib pajak. Karena kalau ada hal seperti ini (Kasus korupsi pajak) masyarakat yang sudah bayar pajak tentunya akan kecewa,” katanya. (adv)