Oleh: Dini Handayani & Uut Lutfi

Anak merupakan amanah dari Tuhan sebagai generasi penerus bangsa, sehingga wajib memperoleh perlindungan atas hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Namun, pada kenyataannya tidak semua anak dapat menikmati hak tersebut secara penuh. Salah satunya adalah anak yang lahir di luar perkawinan, yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Anak luar nikah sendiri memiliki beberapa pengertian baik dalam Hukum Islam, KUHPerdata dan UU Perkawinan. Pengertiannya sebagai berikut:

Anak luar nikah dalam hukum Islam sebagai berikut (abdul manan, 2008;83):

  1. Anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar pernikahan yang sah, maksudnya anak hasil hubungan laki-laki dan perempuan tanpa adanya perkawinan baik dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masih lajang (zina muhson) ataupun dilakukan laki-laki dan perempuan yang telah terikat perkawinan dengan pihak lain (ghairo muhson). Akibat hukumnya anak hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
  2. Anak yang dibuahi diluar pernikahan, namun dilahirkan dalam pernikahan yang sah. Akibat hukumnya anak yang dilahirkan setelah 6 bulan dari pernikahan ibu-bapaknya, nasabnya keayah dan ibunya, namun jika dilahirkan sebelum 6 bulan dinasabkan kepada ibunya (terjadi perbedaan pendapat)
  3. Anak mula’nah merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang dili’an suaminya, akibat hukumnya hanya mempunyai hubungan dengan ibunya statusnya seperti anak hasil zina.
  4. Anak subhat merupakan anak yang lahir dari hubungan badan antara laki-laki dan perempuan karena benar-benar terjadi kekelirun tanpa kesengajaan ataupun karena ada larangan pernikahan, seperti hubungan nasab,susuan, semenda,dll. Jika laki-laki tersebut mengakuinya maka mempunyai hubungan dengan ayahnya, namun jika tidak diakui oleh laki-laki tersebut hanya mempunyai hubungan dengan ibunya.

Anak luar nikah dalam KUHPerdata:

  1. Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan perzinahan antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan dengan pihak lain. Akibat hukumnya anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya (orang tua biologisnya).
  2. Anak luar nikah dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih lajang. Akibat hukumnya ayah ataupun ibu biologisnya tidak punya hubungan hukum dengan anak yang dilahirkan, namun hubungan hukum baru ada jika ayah ataupun ibunya memberikan pengakuan bahwa anak itu adalah anaknya.
  3. Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari laki-laki atau perempuan dimana diantara keduanya dilarang untuk melangsungkan pernikahan, misalnya sedarah, susuan dll. Akibat hukumnya tidak mempunyai hubungan dengan ayah dan ibunya.

Anak luar nikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan:

  1. Anak yang dilahirkan dari hubungan zina antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan tersebut statusnya masih lajang atau sudah terikat pernikahan dengan pihak lain. Akibat hukumnya hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya.
  2. Anak yang dilahirkan dari hubungan laki-laki dan perempuan yang sudang sah secara agama dan belum sah secara Negara (tidak dicatatkan). Akibat hukumnya dalam negara hanya mempunyai hubungan dengan ibunya karena dianggap anak luar nikah.

Ketentuan yang tercantum dalam aturan  tersebut meniadakan hak-hak keperdataan anak luar  nikah dengan ayah biologisnya, baik anak luar nikah hasil nikah sirri maupun anak luar nikah hasil zina. Anak luar nikah seharusnya berhak atas hak-hak keperdataannya, mulai dari mendapatkan akta kelahiran dengan menggunakan nama ayah dan ibunya, biaya/nafqah sehari-hari, pendidikan, perwalian dengan ayahnya, warisan ataupun hibah dan wasiat. karena dalam diri seorang anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang utuh dan harus dijunjung tinggi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) dan 28 D ayat (1) serta 15 Pasal dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Perlindungan anak.

Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 hasil uji materi tentang anak luar nikah, menyatakan bunyi Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan harus dibaca “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Putusan MK atas anak luar nikah tersebut membawa perubahan terhadap hak anak luar nikah dengan ayah biologisnya, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan peraturan untuk mendapatkan hak-haknya, seperti mendapatkan akta kelahiran maupun akta pengakuan dengan ayah biologisnya karena dengan adanya akta tersebut dapat menjadi bukti autentik hubungan antara anak dan ayah biologisnya, dan dengan adanya bukti otentik tersebut menjadi gerbang bagi anak untuk mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah.

Implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah Pengakuan Hubungan Perdata dengan Ayah Biologis, seperti  ayah biologis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum setelah adanya pembuktian, misalnya melalui: tes DNA, bukti pengakuan, bukti hubungan yang meyakinkan menurut hakim. Perlindungan Hak Anak,  Anak luar nikah kini berhak: memperoleh nafkah dari ayah biologis, dicantumkan identitas ayah dalam administrasi kependudukan, mendapatkan perlindungan hukum dalam hubungan keluarga. Perubahan Paradigma Sosial dan Yuridis, putusan ini menegaskan bahwa yang dilindungi adalah hak anak, bukan status hubungan orang tuanya. Anak tidak boleh menanggung konsekuensi dari perbuatan orang dewasa.

Putusan MK sebagaimana dijelaskan diatas terealisasikan dalam Pasal 49 (2) UU No. 24 Tahun 2013 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan menyatakan pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara”. Artinya anak-anak yang orang tuanya telah menikah sah secara agama namun belum dicatatkan secara Negara dapat diakui dengan ayah biologisnya sehingga akan mendapatkan akta pengakuan, akibat hukumnya anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya sebagaimana anak sah. Selanjutnya akta pengakuan ini akan berubah menjadi akta pengesahan dan akta kelahiran dengan menggunakan nama ayah pada catatan pinggir akta setelah ayah dan ibunya melaksanakan nikah secara Negara.

Adanya pengakuan ayah biologis dengan anak hasil nikah sirri bukan berarti, pemerintah membenarkan pernikahan yang dilakukan hanya secara agama (tidak dicatatkan), namun dikeluarkannya aturan pada Pasal 49 (2) UU No. 24 tahun 2013 tersebut hanyalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan hak-hak anak. Selanjutnya untuk anak luar nikah hasil perzinahan tidak/belum dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologis  karena dianggap bertentangan dengan agama (Islam tidak mengakui anak hasil zina mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya, begitu juga dalam KUHPerdata juga tidak mengakui anak zina). Namun dalam hal ini penulis sependapat dengan rekomendasi MUI yang merekomendasikan bahwa pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap anak hasil zina agar tidak terjadi penelantaran, dengan memberikan hukuman bagi laki-laki/ayah biologisnya untuk memenuhi kehidupan anak tersebut seperti memberikan kebutuhan materi seperti sandang, pangan dan papan, ataupun hibah/wasiat yang besarnya tidak melebihi dari 1/3 dari hartanya.