Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus mengembangkan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten dalam hal pembayaran pajak tahunan.

Berbagai macam sistem kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, serta pengesahan STNK tahunan telah dihasilkan melalui kerjasama itu, misalnya pembayaran melalui ATM serta di cabang-cabang Bank Banten.

Kerjasama terbaru antara Bapenda Provinsi Banten dan Bank Banten adalah kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB Tahunan, SWDKLLJ Tahunan dan Pengesahan STNK Tahunan melalui Payment Point Online Bank (PPOB).

Beberapa PPOB yang bisa digunakan yaitu FastPay, mini market Indomaret dan Alfamart, Uang elektornik OVO dan mitra Bank serta kanal pembayaran lainnya. “Kami harap dengan kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Banten,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Selasa, 15 Mei 2019 kemarin.

Terobosan terbaru itu telah disepakati oleh kedua institusi itu pada pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten diantaranya Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Wibowo dan Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Haryo Pamungkas. (Bay/Adv)