Serang – Setelah 14 tahun, akhirnya Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bakal diterapkan tahun ini, termasuk di Banten. Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar akan langsung jadi bodong. Hal ini berlaku untuk kendaraan yang STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun berturut-turut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengaku pihaknya siap menjalankan aturan itu. “Kami akan patuhi kebijakan dari pusat,” tegas Opar, Rabu, 1 Februari 2023.
Namun sebelum diterapkan, ia mengaku bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. “Jangan sampai kendaraan mereka jadi bodong. Makanya segera dibayar pajaknya,” ujar Opar.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Banten terkait jumlah kendaraan bermotor yang bakal diblokir. Dari sekira 1,2 juta kendaraan bermotor yang meninggal pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya akan memilah mana yang diblokir terlebih dahulu.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB. “Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegasnya.
Meskipun belum tahu kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten, tetapi pihaknya akan menegakkan aturan tersebut. Untuk itu, sebelum diblokir, ia meminta masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum kendaraannya menjadi bodong. (ADV)














