Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani . foto: Net

Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani memerintahkan penyidik, untuk memanggil siapa pun yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 25 miliar, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Proyek yang dimaksud adalah pengadaan computer sebanyak 1.800 unit, diperuntukkan bagi SMA dan SMK negeri di delapan kabupaten/kota se-Banten pada tahun 2018.

“Saya sudah perintahkan ke tim penyidik agar tetap objektif dan periksa siapa pun yang terlibat dalam kasus itu,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis 27 Januari 2022.

Reda, juga meminta berbagai pihak agar berperan aktif untuk memberikan informasi berkaitan dengan kasus ini. Hal ini lanjutnya, dalam rangka mencari alat bukti yg sah, siapa tau bermanfaat untuk tim penyidik. Berkaitan dugaan keterlibatan salah seorang putra Gubernur Banten, Wahidin Halim, Mohammad Fadlin Akbar, Reda mengaku belum mendapat kepastian dari pihak penyidik. “Sejauh info dari penyidik belum ada nama tersebut masuk dalam pemanggilan saksi,” tuturnya.

Untuk diketahui sejumlah nama yang terperiksa dalam proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) itu, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka yang dipanggil tersebut, masing-msing, mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, Sekretaris Joko Waluyo serta sejumlah staf. Ikut terperiksa juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari.

Disebutkan, dalam proyek tersebut jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan komputer ini, mencapai Rp Rp 6 miliar.

Persoalan ini muncul bermula dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK sebesar Rp 25 miliar, bersumber dari APBN. Namun dana tersebut, tak jadi digunakan dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2017.

Belakangan dana tersebut, dianggarkan kembali pada tahun 2018, dengan judul proyek yang sama. Pihak vendor e-katalog yang ditunjuk dalam dalam proyek ini, PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak Rp 24,9 miliar.

Proses penunjukan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Di perjalanan, proyek ini oleh Dindik Banten ternyata pembayaran juga tersedat.

Kisruh tersendatnya pembayaran itu, selanjutnya menjadi data elektronik oleh Kajati Banten. Hal ini, karena melibatkan salah seorang Kepala Dinas lain di lingkungan Pemerintah (Pemprov) Provinsi Banten, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari yang berkomunikasi dengan Sekretaris Dindik Bnten Joko Waluyo.

Data tersebut, diantaranya, “Mas, tolong bantu pencairan dana UNBK 2018. Sebab uang pengadaan Komputer teman saya, H. Mukmin sebesar Rp1,2 miliar dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen elektronik tersebut.

Menjawab permintaan Opar itu, Joko Waluyo mengatakan “lya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat”

Namun belakangan pada tanggal 8 November 2018, ternyata pembayaran sudah dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan. Dikabarkan bahwa pembyaran itu, di luar sepengetahuan Joko Waluyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 diatur, bahwa mekanisme pembayaran seharusnya dilakukan oleh KPA, bukan PA. Dlama aturan itu, pembayaran bisadilakukan bila KPA berhalangan tetap.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano mengatakan, bahwa proyek tersebut bermasalah. Modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, termasuk jumlah barang yang dikirim juga tidak lengkap seperti yang tercantum dalam kontrak kerja.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy. (Wis/Suh)