Sigmainteraktif.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.

“Pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan,” kata Sigit seperti dikutip dari Tempo.co Selasa, 16 Februari 2021.

Makanya, ia memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE. “Masalah UU ini juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses hukum karena mengkritik Presiden Jokowi Widodo.

Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik kepolisian, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021. (Sumber: Tempo.co/Red)