Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Hartono dan Soni diduga menerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.

“Setelah pemeriksaan intensif dan ekspose, disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing,” kata Johan di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015.

Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar. Sedangkan Soni merupakan pelaksana harian Badan Anggaran, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Johan, Soni dan Hartono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Soni dan Hartono, KPK juga menetapkan Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat tim KPK menangkap tangan Soni, Hartono, dan Ricky di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Selasa, 1 Desember, pukul 12.40 WIB. Mereka bertiga serta tiga sopir digelandang ke kantor KPK dan tiba pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dua jam kemudian, tim lain menjemput tiga pegawai PT Banten Global Development di kantornya, di Serang, untuk dibawa ke KPK. Namun tiga sopir dan tiga pegawai badan usaha milik daerah itu sesudah dimintai keterangan langsung dibebaskan.

Saat penangkapan, penyidik mengamankan duit dalam pecahan 100 dolar Amerika dengan total US$ 11.000. Tim juga mengamankan duit pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 60 juta. Duit itu dimasukkan dalam enam amplop cokelat, yang masing-masing bertuliskan dengan pulpen senilai Rp 10 juta. “Uang ini berada di tas TSS dan SMH. Ketika kami lakukan penangkapan, posisinya sudah dibungkus amplop,” kata Johan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Sukira mengaku akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Menurut Sukira, sikap partai terhadap kasus yang menjerat Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Tri Satriya Santosa, pihaknya menunggu keputusan hokum tetap dari Pengadilan. a�?Sejauh ini kita belum ada sikap sampai pergantian antar waktu (PAW). Kita harus tunggu hingga ada keputusan inkrah dari Pengadilan,a�? ujar Sukira Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Sukira, kasus tangkap tangan oleh KPK yang menjerat kadernya tersebut merupakan tindakan gegabah. a�?Ini perbuatan gegabah, politisi jangan sampai melakukan hal hal yang membuat rakyat marah, apalagi ini kaitan dengan pembentukan bank banten yang jelas jelas untuk kepentingan masyarakat,a�? katanya. (Tempo.co/Sie)