Foto: Istimewa

Serang – Pemprov Banten meraih nilai 95,61 persen dari KPK RI terhadap monitoring center for prevention (MCP) pada area menajemen aset daerah. Capaian tersebut menempatkan Pemprov Banten pada urutan teratas kedua antar provinsi se-Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengatakan, Pemprov Banten kini telah berhasil melakukan sertifikasi empat situ. Keempat situ tersebut adalah Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan dan Situ Sindangheula.

“Pemprov Banten menerima sertifikat Situ atau Bendungan Sindangheula pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden RI,” ujarnyanya usai menghadiri acara penyerahan sertifikat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 5 Januari 2021.

Rina menuturkan, atas keberhasilan tersebut dan komitmennya, Pemprov Banten berdasarkan hasil penilaian KPK RI terhadap MCP pada area menajemen aset daerah mendapatkan penilaian 95,61 persen untuk 2020. Raihan itu lebih tinggi dibanding capaian pada 2019 yang berada pada angka 81 persen. “Nilai itu didapat dari empat aspek yaitu data base aset, pengelolaan aset, sertifikasi aset serta penertiban dan pemulihan aset,” katanya.

Raihan tersebut, kata dia, merupakan prestasi besar Pemprov Banten atas manajemen aset. Dengan nilai 95,61 persen merupakan capaian tertinggi antar provinsi di Indonesia. “Ini terbaik kedua se-Indonesia untuk manajemen aset,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, Pemprov Banten pada 2019 telah meraih penghargaan peringkat ketiga nasional dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Pihaknya akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di tahun berikutnya melalui penertiban dan penyelamatan aset.

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (sap).

“Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp22,18 triliun berdasarkan audited BPK RI. Aset tanah Rp9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp187 miliar,” katanya.

Terhadap aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang telah ditindaklanjuti. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.

“Terhadap permohonan hibah aset milik Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten lebak, telah ditindaklanjuti dengan persetujuan hibah dari provinsi banten pada bulan november ini juga,” ungkapnya.

Dalam rangka pengamanan aset khususnya situ atau danau, kata dia, Pemprov Banten bersama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi dan kabupaten/kota, telah melakukan sejumlah upaya penertiban dan pengamanan. Melakukan inventarisasi keberadaan situ di wilayah Banten.

“Dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi 117. Sebanyak 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 24 situ dan danau baru yang ditemukan,” tuturnya.

Lebih lanjut dipaparkan gubernur, penertiban dan pengamanan situ yang sedang gencar dilakukan adalah dalam upaya menjaga fungsi situ menjadi reservoir atau tandon. Kemudian menjadikan sumber mata air serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten dengan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. Kedua, melakukan pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok. Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah. Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya.

“Terhadap penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Peprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis,” ujarnya. (Pas/Red)