Serang -A� Meski telah mendapat sorotan dan kecaman dari banyak kalangan, Pemerintah Kota Serang Serang tetap akan melaksanakan penegakan Perda No 2 Tahun 2010 tentang tentang Penyakit Masyarakat yang di dalamnya mengatur jam buka rumah makan saat Ramadan.

“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat, bahwa Perda itu tetap harus dijalankan meskipun saat ini menjadi polemik terkait razia warteg beberapa waktu lalu,” ujar Wakil Wali kota Serang Sulhi Choir Kamis, 16 Juni 2016.

Silhi mengatakan selama ini pelaksanaan Perda tersebut dari tahun-tahun sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Namun saat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang merazia warung makan memilik Saeni yang disertai dengan penyitaan barang bukti itu, menjadi polemik di masyarakat terutama di media sosial. “Dari dulu-dulu juga tetap dijalankan dan tidak ada masalah. Kenapa sekarang menjadi ramai,” kata Sulhi.

Namun demikian, kata dia, dalam pelaksanaan penegakan perda tersebut perlu dilakukan dengan persuasif dan menempuh tahapan-tahapan sebelum adanya penindakan seperti penyitaan barang bukti. a�?Sebenarnya barang itu diambil sebagai barang bukti, bukan untuk diambil atau dimakan. Sekarang sudah diganti kerugian pihak pemilik warteg itu,” kata dia.

Pihaknya berharap masyarakat juga mematuhi ketentuan yang sudah dibuat, supaya tidak menimbulkan persoalan lain termasuk mematuhi Perda dan himbauan Wali kota mengenai pengaturan jadwal kegiatan usaha rumah makan saat bulan Ramadhan yang bisa dimulai pukul 16.00 WIB.

Sebab, kata dia, jika Perda dan imbauan itu tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk penertiban oleh Satpol PP, nantinya pemerintah malah disalahkan oleh masyarakat yang menginginkan agar perda itu dijalankan dengan benar. “Kami juga tidak tebang pilih dalam penertiban ini. Jadi tidak hanya pedagang kecil, nanti secara bertahap juga termasuk warung makan yang buka di mall-mall,” kata Sulhi.

Pihaknya berharap kasus kemarin menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar bisa saling menghormati dan menghargai. Begitu juga bagi para penegak perda tersebut, seperti Satpol PP, harus memahami prosedur dan tahapan dalam melaksanakan penegakan perda serta mengedepankan langkah-langkah persuasif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP, tentunya nanti ada sanksi yang diberikan,” katanya. (Nasir/Ant/Acing)