Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tak henti – henti melakukan Inovasi demi terciptanya kenyamanan dan memberikan kepuasan kepada wajib pajak yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Layanan Sistem Adminitrasi Manunggal Satuan Atap ( SAMSAT ) di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari menuturkan, dulu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mendatangi kantor Samsat. “Sekarang Wajib Pajak tak perlu repot antre untuk membayar pajak kendaraan. Sekarang cukup dating ke Indomart dan Alfamart hanya dengan menyebutkan nomor polisi kendaraannya,” ujar Opar.

Dengan seperti itu, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat atau ke gerai-gerai Samsat sambil membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah berkas persyaratan lainnya.

“Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, serta dapat menghindari calo yang menawarkan pengurusan STNK dengan meminta bayaran tinggi,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten, hingga saat ini masih ada sebanyak 1,9 juta kendaraan di Provinsi Banten belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran tunggakan pajak dari 1,9 juta unit kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) itu mencapai kisaran Rp 600 miliar. Tunggakan PKB itu untuk periode 2014 sampai 2018. (***)