Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup seluruh stadion mini yang berada di setiap kecamatan dan Sport Center untuk mencegah penyebaran Covid-19.  Berdasarkan website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang Covid-19.tangerangkab.go.id jumlah kasus konfirmasi positif per 23 Juni 2021 tercatat 12.037 kasus atau bertambah 109 orang. Adapun angka kematian Covid-19 sepanjang 2021 sudah 438 jenazah, yang dimakamkan di TPU Buniayu Sukamulya.

Untuk menghentikan penyebaran Covid-19 meluas Bupati Tangerang menutup fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.  “Pandemi Covid-19 terus meningkat, untuk itu kegiatan masyarakat kami batasi dan memberlakukan PPKM mikro secara ketat di setiap desa dan kelurahan. Stadion mini ditutup sementara, olahraga di rumah saja,” kata Zaki di Tangerang, Kamis 24 Juni 2021.

Zaki pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2262-Tapem/2021 kepada para camat se-Kabupaten Tangerang perihal penutupan sementara Stadion Mini dan Sport Center. Penutupan dilakukan terhitung 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Tangerang Daniel Ramdani mendukung penutupan sementara stadion mini di setiap kecamatan. Daniel meminta agar masyarakat menahan diri untuk  tidak bermain sepak bola sementara waktu.

Penutupan sementara juga masih berlaku untuk tempat wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2), Kecamatan Kosambi. Pelaksana tugas Camat Kosambi Cikwi R Inton mengatakan pantauan pada Rabu 23 Juni 2021, PIK 2 sepi pengunjung.  “Begitu surat edaran bupati keluar, kami langsung bergerak cepat untuk memperketat penjagaan agar tidak ada pengunjung yang bisa masuk ke kawasan pantai,” kata Inton. (Sumber: Tempo.co/Red)

https://metro.tempo.co/read/1475961/tangerang-darurat-covid-19-stadion-mini-ditutup-bupati-olahraga-di-rumah-saja/full&view=ok