Foto: Istimewa

Serang – Pemerintah Provinsi Banten membatalkan pinjaman Rp 1,4 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek di Provinsi Banten. Pembatalan tersebut dilakukan karena sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai pinjaman dari pemerintah pusat tersebut. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan kemungkinan besar ada yang mengalami perubahan bahkan pembatalan.

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan memilih opsi untuk membatalkan pinjaman ke PT SMI Rp 4,1 Triliun karena dianggap tidak ada kejelasan dari pemerintah pusat yang memberlakukan regulasi baru dengan tenor 5 tahun, sehingga memberatkan fiskal keuangan daerah.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, Itu sebabnya pihaknya memilih untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menggarap sejumlah proyek di Provinsi Banten. “Jadi, saya sudah tidak lagi berharap dari SMI. Kita menggunakan dana kita yang ada sekarang aja,” ujar Wahidin Rabu, 23 Juni 2021.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut mengatakan, karena skema pinjaman yang semula akan diajukan ke PT SMI batal, maka sebagai konsekuensinya akan ada pembangunan yang akan mengalami perubahan capaian. Misalkan pembangunan rumah sakit yang semula direncanakan akan delapan lantai dengan kondisi ini untuk tahap pertama hanya akan dibangun satu sampai tiga lantai terlebih dahulu. Begitu juga pembangunan sekolah yang semula akan dibangun secara megah dengan kondisi ini tidak akan bisa seperti rencana.

Dia yakin proyek itu masih bisa terlaksana meski menggunakan APBD. “Pembangunan akan menggunakan APBD tetapi tidak semegah yang kita canangkan, semula kita ingin bangun dengan tiga lantai,” katanya.

Wahidin mengungkapkan, dengan tidak adanya dana pinjaman dari PT SMI maka pembangunan hanya menggunakan APBD Provinsi Banten yang saat ini jumlahnya sebesar Rp12 triliun. “Kita menggunakan dana kita yang ada sekarang. Sementara pake APBD yang kita punya saja Rp12 triliun yang ada di APBD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, sebelumnya DPRD Provinsi Banten telah menerima surat dari Gubernur Banten berisi permintaan pandangan DPRD Banten terhadap rencana pinjaman Pemerintah Provinsi Banten kepada PT SMI. Dalam surat itu Gubernur menjelaskan bahwa PT SMI mengubah tenor atau waktu pengembalian pinjaman dari 8 tahun menjadi 5 tahun. Selain itu sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kementerian Keuangan mengenai pinjaman yang akan diberikan karena kebijakan yang kerap berubah-ubah.

“Pada akhirnya meski ada saran dari DPRD Provinsi Banten namun keputusan meminjam atau tidak kepada PT SMI diserahkan kepada Gubernur Banten sendiri untuk memutuskannya,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 4,9 triliun kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan jangka waktu pinjaman selama delapan tahun dengan masa tenggang 24 bulan. Dana pinjaman tersebut diproyeksikan untuk pemulihan ekonomi daerah itu sebesar Rp 856 miliar telah dimasukkan dalam postur APBDP 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Banten. Kemudian sisanya senilai Rp 4,1 triliun dimasukkan dalam APBD Banten tahun 2021. (Mat/Red)