Serang – Komisi V DPRD Banten menerima Kunjungan Kerja dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, bertempat di Ruang Rapat Komisi V pada, Kamis, 27 Januari 2022. Pada kunjungan kerja ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu disambut langsung oleh H. Umar Bin Barmawi serta turut hadir Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Arkani, S.Pt, M.Si.

Dalam sambutannya, H. Umar Bin Barmawi menyambut baik kedatangan dari pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Bengkulu ini, ia berharap audiensi ini bisa memberikan manfaat khususnya untuk masyarakat Bengkulu.

“Saya selaku anggota komisi V DPRD Banten sangat menyambut baik kunker dari bapak ibu Komisi IV DPRD Bengkulu ini, dan saya berharap kunjungan kerja ini bisa membawa kebermanfaat khususnya bagis masyarakat Bengkulu,” pungkasnya.

Sementara itu Dempo Xler selaku Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu menyampaikan, bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka berkonsultasi dengan DPRD Banten terkait regulasi sekolah gratis bagi SMA, SMK atau SKH. Seperti yang dilaksanakan di Provinsi Banten.

“Kami perlu berkonsultasi dengan DPRD Banten terkait regulasi sekolah gratis untuk SMA, SMK dan SKH di Bangen. Agar mekanisme ini berjalan dengan baik dan bisa kami terapkan di bengkulu, sehingga pendidikan di Bengkulu bisa setara dengan di Pulau Jawa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Umar Bin Barmawi menjelaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten sudah mendorong pendidikan gratis untuk SMA dan SMK, selain itu di masing-masing sekolah ada Komite sekolah untuk berkoordinasi dengan para wakil murid terkait hal-hal yang perlu di bicarakan.

“Kami dan Pemprov Banten sudah mendorong pendidikan gratis untuk SMA dan SMK, selain itu di masing-masing sekolah ada Komite sekolah untuk berkoordinasi dengan para wakil murid terkait hal-hal yang perlu di bicarakan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Arkani selaku Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten turut menjelaskan bahwa sejak hadirnya Pergub No 52 Tahun 2020, pengelolaan pendidikan di Banten mengalami perubahan.

Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Banten. Sektor pendidikan merupakan sektor yang di prioritaskan, oleh karena itu program pendidikan gratis ini diarahkan untuk dapat menghasilkan SDM yang mampu bersaing karena di bekali pendidikan yang berkualitas.

“Sejak hadirnya Pergub No 52 Tahun 2020, pengelolaan pendidikan di Banten mengalami perubahan. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Banten,” pungkasnya.

“Pak gubernur mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus prioritaskan, oleh karena itu program pendidikan gratis ini diarahkan untuk dapat menghasilkan SDM yang mampu bersaing karena di bekali pendidikan yang berkualitas,” tutupnya. (Adv)*