Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikande pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencapai target pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak air permukaan (PAP) pada triwulan I tahun 2019 mencapai Rp 68 miliar.

Kepala UPT Samsat Cikande pada Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari Riva’i mengatakan, pada tahun 2019 ini UPT Samsat Cikande ditarget perolehan PKB sebesar Rp 119 miliar, BBNKB Rp 139,7 miliar dan pajak air permukaan Rp 11,1 miliar.”Alhamdulillah, triwulan I ini realisasi PKB, BBNKB dan pajak air permukaan kita sudah melebihi target. Dengan nominal sebesar Rp 68 miliar atau 25,30 persen,” katanya .

Menurut Rita, secara rinci pendapatan pajak pada triwulan I yaitu PKB Rp 33 miliar, BBNKB Rp 31 miliar dan PAP Rp 2,7 miliar. Dalam catatan Bapenda Banten, hanya Samsat Cikande yang melebih target pajak di tahun 2019 ini.”Dari beberapa Samsat yang ada di Banten, mulai dari Cilegon, Kota Serang, Balaraja dan yang lainnya. Hanya Cikande yang sudah melebih target di triwulan pertama ini,” ujarnya.

Rita mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut pihaknya telah bekerja keras dan sering melaksanakan program-program untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam mendapatkan pelayanan di Samsat Cikande.”Kami rutin melaksanakan rajia pajak kendaraan. Bahkan kami menjemput bola dengan mendatangi pelanggan samsat di rumah atau di kantornya. Untuk memudahkan mereka membayar pajak. Ini salah satu upaya kami dalam mencapai target tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, ujar Rita, Samsat Cikande juga melakukan penarikan PAP, selain pajak kendaraan. Dengan begitu pihaknya harus bekerja ekstra untuk mencapai semua target pajak tersebut. Apalagi pemasukan pajak air permukaan di dominasi di Kabupaten Serang.”Saya harus sering-sering curiga. Misalnya, ada perusahaan yang menggunakan airnya sedikit, kita langsung cek ke lokasi, khawatir mereka melakukan kecurangan dengan mengurangi debit airnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Cikande Subur mengatakan, apabila ditemukan kelebihan air yang diambil perusahaan atau kelebihan volume pemakaian per bulan dari debit yang diizinkan, maka akan ada sanksi yang diberikan.”Perusahaan itu akan dikenakan denda. Apabila terus dilakukan ada ada perusaahan yang tidak mau membayar pajak, maka kita akan rekomendasikan izin perusahaan dicabut,” katanya.

Subur mengungkapkan, UPT Cikande saat ini mencari formulasi baru agar target pajak air permukaan tercapai. Seperti melakukan koordinasi dengan PUPR maupun menggali informasi dari masyarakat. “Selain dengan melaksanakan monitoring ke lapangan, untuk potensi baru itu biasanya didapat dari laporan masyarakat, maupun laporan di dinas teknis terkait seperti PUPR, karena mereka yang mengurus izin pemanfaatan airnya,” katanya (Adv)