Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanan kegiatan Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dalam rangka Penyusunan Recana Kerja Tahun 2025 bertempat di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa, 27 Februari 2024

Serang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, BPKAD mengundang dan menghadirkan stakeholder yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Direktur Bina Keuangan Kemendagri, Komisi III DPRD Provinsi Banten, serta Bappeda Provinsi untuk menghimpun pra rencana kerja BPKAD Provinsi Banten tahun 2025. Selain itu juga dihadirkan seluruh BPKAD se Provinsi Banten dan OPD se Pemprov Banten.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, rakor ini dilaksanakan untuk membangun persamaan persepsi dan diperolehnya masukan-masukan sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Banten tahun 2025 yang nantinya menjadi salah satu pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025.

Selain itu, rakor ini juga menjadi forum pembahasan rancangan rencana kerja yang mencakup penyelerasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten berdasarkan usulan program dan kegiatan kabupaten/kota, penajaman indikator dan target kinerja, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD Pemprov Banten, serta penyelarasan program dan kegiatan antar OPD Pemprov Banten dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas yang bersinergi dan sinkron dengan prioritas nasional, yakni percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, percepatan penurunan stunting, penanganan dampak inflasi, peningkatan investasi dan kemudahan berusaha dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Rakor ini juga menampung dan melibatkan peran masyarakat dalam pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan, namun masyarakat juga dituntut untuk berperan aktif sebagai subjek pembangunan, sehingga pengalokasian anggaran pada akhirnya tepat sasaran untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Banten seluruhnya,” tutur Rina.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan salah satu area rawan korupsi di daerah dan pemerintah daerah pada umumnya adalah pada tahapan perencanaan dan penganggaran. Oleh karena itu perencanaan dan penganggaran merupakan tahapan yang harus dilalui dan harus sinergi dan sinkron serta memiliki dasar hukum yang melandasinya. Untuk itu, fungsi anggaran di lingkungan pemerintahan mempunyai pengaruh yang sangat penting dan strategis.

“Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik yang memiliki konsekuensi hukum dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja pemerintah daerah, yang pada akhirnya hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, anggaran juga mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fungsi alokasi, mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. (Adv)