Wahidin Halim Dukung Seluruh Wilayah Kabupaten Tangerang Masuk Wilayah Hukum Polda Banten

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik renacana penataan  hukum daerah Polresta Tangerang di seluruh  wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang agar masuk ke wilayah hukum Polda Banten.

Wahidin Halim, menyatakan juga jika yang menjadi persoalan bukan hanya dari persoalan pendapatan saja tetapi juga masalah koordinasi, masalah sosial, masalah geopolitik, dan ekonomi, geografis serta hal lainnya yang terjadi di masyarakat yang heterogen, dan pembagian wilayah hukum ini menjadi sebuah pertimbangan matang untuk menjadikan seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten.

“Yang jadi persoalan di masyarakat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat Tangerang sudah menganggap plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A,” ujar bekas Wali Kota Tangerang dua periode tersebut saat Rapat Koordinasi Penataan Daerah Hukum Polresta Tangerang Polda Banten yang dihadiri Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut Wahidin, yang terpenting saat ini adalah seluruh wilayah Kabupaten Tangerang bisa masuk ke satu wilayah hukum Polda Banten, mengingat saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga dalam sisi perlindungan masyarakat dalam satu naungan Polda Banten.

Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan Daerah hukum Polres Tangerang di mana mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun Daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Polda Banten mengajukan penarikan delapan wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kab. Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyetujui usulan seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten. “Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa,” Kata Zaki.

Menurut Zaki, baik Polda Banten maupun Polda Metro Jaya dua-duanya polisi yang tidak diragukan lagi kemampuan nya untuk melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang, Ia serahkan kepada Pak Kapolri untuk menyatukan seluruh Kecamatan dibawa Polresta Tangerang Tigaraksa. “Karena Saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah, dan itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kab. Tangerang,” katanya. (Mat/Rmd)