Dalam rangka menertibkan seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, seluruh kendaraan dinas akan dipasang label atau stiker logo Provinsi Banten. Pemasangan logo akan diterapkan pada seluruh kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua.

a�?Pemasangan logo Pemprov Banten akan diterapkan pada kendaraan dinas pejabat eselon III dan IV, termasuk kendaraan roda dua,a�? ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta saat memimpin rakor pembinaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah (BMD), di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat, 21 Juli 2017.

Menurut Ranta, salah satu kendala yang dihadapi Pemprov Banten untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni tidak tertibnya pengelolaan aset milik daerah terutama pelaporan kendaraan dinas.

Ranta menegaskan, program labelisasi kendaraan dinas bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan fungsi kendaraan untuk kepentingan pribadi sekaligus memudahkan penelusuran keberadaan mobil dinas. a�?Mobil dinas itu digunakan untuk operasional kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,a�? ujar Sekda.

Ranta mengatakan labelisasi kendaraan dinas juga untuk memudahkan pelacakan dan inventarisasi aset Pemprov Banten sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Banten. a�?Kalau sudah dipasang logo Pemprov Banten, orang tidak mungkin mengubah plat mobil dinas menjadi plat hitam,a�? katanya.

Ranta mengatakan, program labelisasi kendaraan mulai berlaku pada 2018 mendatang. a�?Pada APBD Perubahan nanti, kita rancang. Mudah-mudahan tahun 2018 sudah rapi. Sekarang kita melakukan pendataan terlebih dahulu,a�? ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Nandy S Mulya mengatakan pemasangan label di mobil dinas diharapkan dapat mengontrol penggunaan kendaraan tersebut. Pihaknya sedang membuat aturan pemasangan logo dan menyosialisasikan ke seluruh jajaran.

a�?Logo Pemprov Banten akan dipasang di bagian pintu depan sisi kiri dan kanan kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, teknisnya sedang dipikirkan,a�? kata Nandy seraya menambahkan untuk kendaraan dinas khusus (lapangan) selain akan diberi logo juga akan beri tulisan a�?Kendaraan Operasional Pemprov Banten.a�?

Selain penataan aset kendaraan, Nandy melanjutkan, BPKAD terus memperbaiki kekurangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya perbaikan tata kelola aset tetap/barang milik daerah lainnya. a�?Banyak hal yang masih harus kita perbaiki dan tingkatkan dalam menata aset Provinsi Banten, agar seluruh OPD selaku pengguna barang dapat melakukan penataan aset di lingkungan kerjanya masing-masing dengan baik,a�? katanya. (BPKAD/ADV)