Kepala Bapenda Banten Opar Sohari didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Bapenda Banten saat meresmikan Gerai Samsat Cilograng Kabupaten Lebak, Rabu 6 Januari 2021, secara virtual.

Serang – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten semakin mudah. Selain bisa melalui Indomaret dan Alfamart, kini pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara non tunai. Caranya pun cukup menunjukkan nomor polisi kendaraan dan nomor telepon kepada pelayan dan tak perlu menyertakan fotokopi KTP dan BPKB.

“Jadi kami menyediakan pelayanan non tunai, tapi kami tetap menerima pembayaran tunai,”kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari.

Opar mencontohkan, jika ada biro jasa yang melakukan kepengurusan pajak kendaraan lebih dari satu unit. Maka, cukup dengan melakukan pembayaran dengan kartu debet, tanpa harus mengantongi banyak uang.

“Apalagi kalau membawa uang dengan jumlah banyak menggunakan roda dua, tentu riskan. Pelayanan ini juga menerima semua jenis kartu pembayaran,” ujarnya.

Opar berharap dengan adanya inovasi itu maka pendapatan asli daerah (PAD) Banten dari pajak daerah terutama PKB dapat meningkat. “Selama ini masyarakat bilang kalau bayar pajak susah. Harus pakai KTP-lah. Sekarang sudah tidak lagi,” tegas Opar.

Menurut Opar, program ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Banten. Dari tahun ke tahun pendapatan Banten tidak akan turun, tetapi makin naik karena menopang pembangunan di Banten. “Kalau Bapenda kendor, pembangunan juga akan kendor,” ujarnya.

Setelah membayar di minimarket, masyarakat maksimal enam hari dapat ke gerai Samsat terdekat untuk pengesahan. Nantinya gerai akan membuka loket khusus bagi masyarakat yang sudah membayar melalui minimarket. “Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre lagi,” katanya.

Menurutnya, Bapenda Banten terus memaksimalkan dan mengoptimalkan pelayanan di 44 gerai Samsat guna mendongkrak pendapatan daerah ditengah pandemi Covid-19.

Opar mengatakan, pelayanan publik menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Situasi pandemi Covid-19, bukan menjadi penghalang Pemprov Banten untuk dapat melaksanakan pelayanan secara baik. (*)