Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap II untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi itu mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten tersebut terutang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu, 21 Oktober 2020.

“Penetapan Perpanjangan PSBB sebagaimana dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar Wahidin Halim Rabu, 21 Oktober 2020.

Wahidin meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/Walikota. Pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” ujar bekas mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menyatakan, dari hasil evaluasi gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota dan hasil penilaian satgas nasional, penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Banten.

“Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid,” kata Ati. (Mat/Red)