Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan terus memaksimalkan sistem pelayanan secara digital. Oleh karena itu, Bapenda Banten mendukung penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) khusunya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Plt. Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan mengatakan Pemprov Banten terus berusaha melakukan penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), termasuk di Bapenda.
“Salah satu program kita untuk peningkatan penerimaan Pajak Daerah melalui pembayaran transaksi non tunai, seperti kemudahan dalam bertransaksi dengan Q-Ris dan EDC, e-Commerce, Aplikasi SAMBAT dan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai Platform online pengesahan STNK pembayaran pajak kendaraan tahunan,” kata Deni.
Deni Hermawan mengatakan Bapenda akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Deni berharap dengan adanya loket khusus layanan samsat non tunai tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang dapat berdampak secara langsung pada penerimaan daerah provinsi banten.
Menurutnya, ETPD menuntut perubahan transaksi pembayaran dari sistem tunai menjadi non tunai (digital) baik pada transaksi pendapatan maupun belanja. Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)














