Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Bahkan Pemprov Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Peraturan Gubernur Banten ini diberlakukan dalam rangka upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari.
Opar menjelaskan, dalam ketentuan tersebut salah satunya terdapat perubahan tarif PBBKB yang semula dari sektor Industri dipungut sebesar 17,17 persen dari jumlah pembelian BBM.
Usaha Pertambangan serta Usaha Kehutanan dipungut sebesar 90 persen dari Jumlah Pembelian BBM. Serta usaha transportasi dan kontraktor kalan yang bukan SPBU dipungut sebesar 5 persen dirubah menjadi Sektor Industri dan Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya dikenakan tarif 5 persen
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan MoU dengan PT. Pertamina (Persero) MOR III yang bertujuan untuk dapat dilakukan analisys bersama, guna sinkronisasi data transaksi penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten secara transparan dan terpadu,” katanya.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 akan memberikan potensi kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan menjadi dampak positif terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten/Kota, mengingat penerimaan tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima proporsi lebih besar,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada masyarakat Banten untuk membeli bahan bakar kendaraan bermotor diwilayah Provinsi Banten,” ujar Opar. (Adv)














