Cilegon a�� Kepala Bidang Perizinan pada Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Tunggul Fernando mengatakan, ada 13 perusahaan yang menyewa lahan area PT Krakatau Posco yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, IMB ke 13 perusahaan itu tidak dapat keluar lantaran PT Krakatau Posco tidak memiliki izin kawasan.

“Ada 13 perusahaan disana yang memiliki persoalan perjinan, salah satunya PT Linde Indonesia,” kata Tunggul, Kamis, 5 November 2015.

Menurutnya, akibat tidak memiliki IMB, PT Linde Indonesia yang bergerak dibidang usaha Industri Kimia Dasar Anorganik Das Industri itu tidak dapat mengurus izin perluasan sehingga mendapatkan teguran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Menurut Tunggul, tidak dikeluarkannya IMB perusahaan-perusahaan yang ada di area perusahaan korea itu, lantaran ada persoalan yang belum ditemukan kesepakatan antara BPTPM dan PT Krakatau Posco. “Kita menginginkan PT Krakatau Posco merubah kesepakatan sewa menyewa lahan itu menjadi hak guna pakai. Karena Posco tidak memiliki izin kawasan sehingga tidak boleh menyewakan lahan itu kepada pihak ketiga,” tegasnya.

Tunggul menjelaskan, setelah menyelesaikan persoalan PT Linde Indonesia, pihaknya berencana akan mengumpulkan semua perusahaan yang ada di PT Krakatau Posco untuk mencari solusi. “Jika masalah PT Linde ini selesai maka persoalan perusahaan lainnya juga akan terjawab,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPTPM Kota Cilegon, Dita Prawira mengatakan, dalam menanggapi persoalan tersebut PT Krakatau Posco tidak perlu berbelit-belit. Karena pihaknya sudah memberikan solusi.

“Cukup dengan mengubah perjanjian menyewa lahan yang ada menjadi pinjam pakai lahan, atau bisa dengan melakukan perubahan izin prinsip baru untuk memperbolehkan PT Krakatau Posco menyewakan lahan kepada pihak ketiga itu sudah cukup menyelesaikan persoalan itu,” katanya.

Dita menegaskan, jika solusi yang ditawarkan kepada PT Krakatau Posco itu diikuti maka pihaknya siap memberikan IMB kepada perusahaan-perusahaan yang ada diarea Posco. “Untuk berkas PT Linde saja sudah kita buat tinggal kita tanda-tangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Team Leader Corporate Secretary &Legal PT Krakatau Posco, Tony Hasto mengatakan, keberadaan PT Lindei Indonesia di area perusahaan sifatnya bukanlah sebuah investasi baru. Latar belakang sewa menyewa lahan itu berawal kebijakan sektoral atas kehendak pajak. “Kita akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan BKPM,” katanya. (Nur/Cing)