Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat akan memblokir data kendaraam bermotor yang diketahui telah dijual oleh pemiliknya namun belum dilakukan balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, pemblokan data kendaraan itu dilakukan agar Pemprov Banten mengetahui potensi pendapatan dari sektor pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebenar-benarnya.  “Untuk mengetahui data itu kita melakukan penelusuran data kendaraan,” ujar Opar, Jum’at, 10 Mei 2019.

Ia melanjutkan, data kendaraan itu akan kembali diaktifkan jika pemilik baru kendaraan itu datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kemdia melakukan balik nama kendaraan. “Yah sambil melunasi tunggakan pajak nya,” ujar Opar.

Menurut Opar, setiap kendaraan yang telah pindah tangan dari satu pemilik ke pemilik yang lain harus melakukan kewajiban membalkan nama kendaraan, sehingga data yang terdapat dalam sistem pajak sesuai dengan data orang yang menguasai kendaraan menguasai kendaraan tersebut.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Si pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya perubahan data saja.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten, hingga saat ini masih ada sebanyak 1,9 juta kendaraan di Provinsi Banten belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Besaran tunggakan pajak dari 1,9 juta unit kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) itu mencapai kisaran Rp 600 miliar. Tunggakan PKB itu untuk periode 2014 sampai 2018. (Adv)